BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasar adalah tempat dimana antara penjual dan pembeli bertemu dan melakukan transaksi jual beli barang dan atau jasa. Pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual beli sendiri memiliki fungsi penting mengingat, jual beli merupakan salah satu aktifitas perekonomian yang “terakreditasi” dalam Islam. Attensi Islam terhadap jual beli sebagai salah satu sendi perekonomian dapat dilihat dalam surat Al Baqarah ayat 275 bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Pentingnya pasar sebagai wadah aktifitas tempat jual beli tidak hanya dilihat dari fungsinya secara fisik, namun aturan, norma dan yang terkait dengan masalah pasar. Dengan fungsi di atas, pasar jadi rentan dengan sejumlah kecurangan dan juga perbuatan ketidakadilan yang menzalimi pihak lain. Karena peran pasar penting dan juga rentan dengan hal-hal yang dzalim, maka pasar tidak terlepas dengan sejumlah aturan syariat, yang antara lain terkait dengan pembentukan harga dan terjadinya transaksi di pasar.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Pengertian Distorsi Pasar ?
2. Bagaimana Distorsi Pasar Dalam Islam ?
3. Apa Saja Bentuk-bentuk Distorsi Pasar ?
C. Pendekatan Riset
Bentuk pendekatan menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif digunakan karena suatu prodeusr penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan serta perilaku yang diamati dari orang-orang atau sumber informasi
D. Subjek, Tempat dan Waktu Riset
Subjek riset ini adalah 4 orang masyarakat yang ada di kota Peureulak, riset ini dilakukan sekitar kota peureulak pada pertengahan bulan Mei tahun 2015.
E. Metode Pengumpulan Data
Data yang dikumpulkan berasal dari observasi langsung melalui instrumen butir soal-soal wawancara yang diajukan kepada dan dijawab langsung oleh subjek riset. Data yang didapat berupa keterangan berbentuk deskriptif, sesuai dengan pendekatan yang digunakan dalam riset ini, yaitu pendekatan kualitatif.
BAB II
LANDASAN TEORI
Arti dari kata Distorsi dalam kamus Bahasa Indonesia, adalah sebuah gangguan yang terjadi atau pemutar balikan suatu fakta, aturan dan penyimpangan dari fakta yang seharusnya terjadi[1]. Sedangkan pasar secara umum dapat dikatakan sebagai suatu tempat bertemunya antara penjual dengan pembeli.
Dari kedua pengertan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya maksud dari distorsi pasar ialah sebuah ganguan yang terjadi terhadap sebuah mekanisme pasar yang sempurna menurut prinsip Islam. Ataupun bisa juga dikatakan bahwasanya distorsi pasar ialah suatu fakta yang terjadi dilapangan (Mekanisme Pasar), yang mana fakta tersebut tidak sesuai dengan teori-teori yang seharusnya terjadi didalam sebuah mekanisme pasar.
B. Distorsi Pasar Dalam Islam
Mekanisme pasar yang memiliki visi atau kontemplasi adalah mekanisme pasar penentuan harganya ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. pertemuan antara permintaan dan penawaran tersebut harus terjadi rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa atau tertipu atau adanya kekeliruan objek transaksi. Namun situasi tersebut tidak selalu tercapai, sering kali terjadi gangguan pada mekanisme pasar ini. Gangguan tersebut dinamakan distorsi pasar.
C. Bentuk-bentuk Distorsi Pasar
Pada garis besarnya distorsi pasar dalam ekonomi Islam diidentifikasi dalam tiga bentuk distorsi, yakni sebagai Berikut :
1. Rekayasa Permintaan dan Rekayasa Penawaran
Dalam bagian ini dijelskan bahwa distorsi dalam bentuk rekayasa pasar dapat berasal dari dua sudut yakni permintaan dan penawaran.
a. Ba’i Najasy
Adalah tindakan menciptakan permintaan palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk, sehingga harga jual produk akan naik. Upaya menciptakan permintaan palsu[2].
1. Penyebaran isu yang dapat menarik orang lain untuk membeli barang.
2. Melakukan order pembelian semu untuk memunculkan efek psikologis orang lain untuk membeli dan bersaing dalam harga .
3. melakukan pembelian pancingan sehingga tercipta sentiment pasar. Bila harga sudah naik sampai level yang dinginkan, maka yang bersangkutan akan melakukan aksi ambil untung dengan melepas kembali barang yang sudah dibeli.
b. Ihktikar
Merupakan bentuk lain dari transaksi jual beli yang dilarang oleh syariah Islam. Ikhtikar adalah mengupayakan adanya kelangkaan barang dengan cara menimbun. Dengan demikian, penjual akan memperoleh keuntungan yang besar karena dapat menjual dengan harga yang jauh lebih tinggi disbanding harga sebelum kelangkaan terjadi. Pelarangan tindakan ini, selain memiliki dalil naqli (dalil yang sudah ditulis dalam Al Qur’an), juga didasarkan atas kaidah fikih terkait dengan keharusan memelihara nilai keadilan serta menghindari unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan[3].
c. Tallaqi Rukban
Transaksi ini dilarang karena mengandung dua hal pertama rekayasa penawaran yaitu mencegah masuknya barang ke pasar. Kedua mencegah penjual dari luar kota untuk mengetahui harga pasar yang berlaku. Mencari barang dengan harga ynag lebih murah tidaklah dilarang, namun apabila transaksi jual beli antara dua pihak dimana yang satu memiliki informasi yang lengkap dan yang satu tidak tahu berapa harga pasar yang sesungguhnya dan kondisi demikian dimanfaatkan untuk mencari keuntungan yang lebih, maka terjadilah penzaliman oleh pedagang kota terhadap petani di luar kota tersebut[4].
2. Tadlis
Kondisi ideal dalam pasar adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi yang sama tentang barang yang akan diperjualbelikan. Apabila salah satu pihak tidak mempunyai informasi seperti yang dimiliki oleh pihak lain, maka salah satu pihak akan merasa dirugikan dan terjadi kecurangan/penipuan.
Kitab suci al-Qur’an dengan tegas melarang semua transaksi bisnis yang mengandung unsur penipuan dalam segala bentuk terhadap pihak lain[5]. Seperti dalam surat al-An’am : 152 yang artinya :
“dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikul beban kepada seseorang melainkan sekadar kesanggupannya.”
Dalam sistem Ekonomi Islam hal ini juga dilarang karena dengan adanya informasi yang tidak sama antara kedua belah pihak, maka unsur (rela sama rela) dilanggar.
Macam-macam Tadlis
- Tadlis Kuantitas
Tadlisdalam kuantitas termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas sedikit dengan harga barang kuantitas banyak. Misalnya menjual 1 kardus buah-buahan. Karena jumlah banyak dan tidak mungkin menghitung satu persatu, penjual berusaha melakukan penipuan dengan mengurangi jumlah yang dikirim kepada pembeli
Perlakuan penjual untuk tidak jujur disamping merugikan pihak penjual juga merugikan pihak pembeli. Apapun tindakan pembeli, penjual yang tidak jujur akan mengalami penurunan utility, begitu pula dengan pembeli yang mengalami penurunan utility.
Praktik mengurangi timbangan dan mengurangi takaran merupakan contoh klasik untuk menerangkan tentang penipuan kuantitas, yang sering terjadi didalam kecurangan transaksi perdagangan.
- Tadlis Kualitas
Tadlis dalam kualitas termasuk juga menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk yang tidak disepakati oleh si penjual dan pembeli. Contoh dalam hal jual beli hp bekas, yang tidak disebutkan kualitas barang yang sebenarnya, kecacatan/kekurangannya, hanya disebutkan kelebihannya saja. Maka jelaslah dengan adanya informasi yang tidak sama, maka ada pihak yang terzalimi[6].
- Tadlis dalam Harga
Tadlis dalam Harga ini termasuk menjual barang dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena ketidak tahuan penjual atau akan pembeli[7]. Misalnya, ada seorang musafir yang datang dari Peureulak dengan naik bus, sesampainya di Banda Aceh ia pun naik becak dari terminal menuju Darussalam, tanpa ia tahu harga pasaran becak di daerah itu. Seharusnya harga becak dari teminal Rp. 12.000 akan tetapi pemilik becak menawarkan Rp.35.000 dan di tawar oleh musafir Rp. 30.000. meskipun kedua belah pihak telah sepakat tetapi kesepakatan itu didasari atas kecurangan yang dilakukan pemilik becak.
- Tadlis dalam Waktu Penyerahan
Sebagaimana dilarangnya Tadlis dalam kuantitas, kualitas dan dalam harga, Tadlis dalam waktu penyerahan pun dilarang. Contoh tadlis dalam hal ini ialah bila sipenjual tahu persis bahwa ia tidak akan dapat menyerahkan barang tepat apada waktu yang dijanjikan, namun ia sudah berjanji akan menyerahkan barang pada waktu yang telah dijanjikan. Seperti yang teraktub dalam hadits Nabi SAW, yang berbunyi :
Dalam Hadits yang diriwiyatkan oleh Abdullah bin ‘Abbas r.a, Bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda: Barang siapa menjual makanan, maka jangganlah engkau menjualnya sehingga kau mampu menyempurnakan penjualan tersebut.
Walaupun konsekuensi tadlis dalam waktu tidak berkaitan secara langsung dengan harga ataupun jumlah barang yang ditransaksikan, namun masalah waktu adalah sesuatu yang sangat penting.
3. Taghrir
Tagrir berasal dari bahasa arab gharar, yang berarti akibat, bencana, bahaya resiko dan ketidakpastian. Dan dalam istilah fiqih Muamalah, taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi, atau mengambil resiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya, atau memasuki kancah resiko tanpa memikirkan konsekuensinya. Dalam ilmu ekonomi, taghrir ini lebih dikenal sebagai ketidakpastian atau resiko[8].
Macam-Macam Taghrir
a. Taghrir dalam kuantitas
Contoh taghrir dalam kuantitas adalah system ijon, misalnya petani sepakat menjual hasl panenenya (beras dengan kualitas A) kepada tengkulak dengan harga Rp.750.000,- padahal pada saat kesepakatan dilakukan sawah petani belum dapat di panen. Dengan demikian, kesepakatan jual beli dilakukan tanpa menyebutkan spesipikasi mengenai berapa kuantitas yang di jual (berapa ton, berapa kuintal misalnya) padahal harga sudah ditetapkan. Dengan demikian terjadi ketidakpastian menyangkut kuantitas barang yang ditransaksikan.
b. Taghrir dalam Kualitas
Contoh taghrir dalam kualitas adalah menjual anak sapi yang masih di dalam kandungan induknya.
c. Taghrir dalam Harga
Taghrir dalam harga terjadi ketika, misalnya seorang penjual menyatakan bahwa ia akan menjual satu unit panic merk ABC seharga Rp. 10.000,- bila dibayar tunai, atau Rp. 50.000,- bila dibayar kredit selama lima bulan, kemudian si pembeli menjawab setuju. Ketidak pastian muncul karena adanya dua harga dalam satu akad. Tidak jelas harga mana yang berlaku, yang Rp.10.000,- atau yang Rp.50.000,-. Pabila pembeli membayar lunas pada bulan ke-3, berapa harga yang berlaku? atau satu hari setelah penyerahan barang, berapa harga yang berlaku? Ekstrem lainnya adalah bagaimana menentukan harga bila dibayar lunas sehari sebelum akhir bulan ke-5? Dalam kasus ini, walaupun kuantitas dan kualitas barang sudeh ditentukan, tetapi terjadi ketidakpastian dalam harga barang karena si penjual dan si pembeli tidak mensepakati satu harga dalam satu akad.
d. Taghrir menyangkut waktu penyerahan
Misalkan Dimas kehilangan mobil Ferari F12 Berlinetta-nya. Siti kebetulan sudah lam ingin memiliki mobil Ferari F12 Berlinetta seperti yang dimiliki oleh Dimas, dan karena itu ia ingin membelinya. Akhirnya Dimas dan Siti membuat kesepakatan. Dimas menjual mobil Ferari F12 Berlinetta-nya yang hilang tersebut seharga Rp.5 Milyar. Harga pasaran mobil tersebut adalah Rp. 8 Milyar. Dalam transaksi ini terjadi ketidak pastian mengenai waktu penyerahan barang, karena barang yang dijual belum diketahui keberadaannya[9].
BAB III
PEMBAHASAN
A. Persiapan Riset
Langkah awal dari riset ini adalah mengumpulkan dan mempelajari sejumlah literature seperti buku dan makalah yang berkaitan dengan teori Distorsi Pasar. Sebelum penulis melakukan riset maka terlebih dahulu mempersiapkan instrumen yang digunakan yaitu alat rekam, pedoman wawancara dan intrumen lainnya untuk menunjang kelancaran jalannya riset.
B. Pelaksanaan Riset
Penulis menjalin komunikasi yang baik guna memperlancar proses dan kerja riset. Kemudian penulis memilih tempat dan waktu yang sesuai untuk melaksanakan wawancara agar pastisipasi tidak bisa bebas bercerita. Riset berlangsung mulai tanggal 15 Mei 2015 hingga 20 Mei 2015.
C. Hasil Riset
Berdasarkan respon yang diberikan oleh responden, dapat dijabarkan beberapa aspek penting dalam ruang lingkup Distorsi Pasar terhadap kemaslahatan bagi masyarakat.
Pasar merupakan tempat dimana orang-orang memerlukan suatu barang, disetiap daerah terdapat bebagai jenis kepemilikanmasyarakat. Disetiap daerah memiliki aturan-aturan tertentu mengenai kepemilikan. Di kota Peureulak sendiri juga sering terjadi distorsi/gangguan-gangguan didalam pasar, sering terjadi pula gangguan atau penipuan-penipuan didalam pasar.
Pentingnya pasar sebagai wadah aktifitas tempat jual beli tidak hanya dilihat dari fungsinya secara fisik, namun aturan, norma dan yang terkait dengan masalah pasar. Dengan fungsi di atas, pasar jadi rentan dengan sejumlah kecurangan dan juga perbuatan ketidakadilan yang menzalimi pihak lain.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pasar adalah adalah tempat atau keadaan yang mempertemukan antara pemintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) untuk setiap jenis barang , jasa atau sumber daya. Pembeli meliputi konsumen yang membutuhkan barang dan jasa, sedangkan bagi industri membutuhkan tenaga kerja, modal dan barang baku produksi untuk memproduksi barang maupun jasa. Penjual termasuk juga untuk industri menawarkan hasil produksi atau jasa yang diminta oleh pembeli.
Secara umum, semua orang atau industry akan berperan ganda, yaitu sebagai pembeli dan penjual.Dalam teori ekonomi bahwa apabila barang sedikit permintaan banyak maka harga akan mahal, tetapi menurut ekonomi muslim klasik yakni Abu Yusuf membantah teori tersebut. Dengan alasan terkadang barang melimpah harga tetap mahal dan sebaliknya, karena ada faktor lain diantara banyaknya permintaan.
Hendaklah seorang muslim menghindari distorsi pasar, dengan rekayasa permintaan dan penawaran (ba’I najsy), penipuan (tadlis), ketidak pastian (taghrir), baik kualitas, kuantitas, harga, dan ketidak pastian penyerahan barang.
B. Saran
Demikianlah yang dapat kami sampaikan mengenai Distorsi Pasar yang menjadi bahasan dalam penelitian ini, tentunya banyak kekurangan dan kelemahan kerena terbatasnya pengetahuan kurangnya rujukan atau referensi yang kami peroleh hubungannya dengan karya tulis ini. Penulis banyak berharap kepada para pembaca yang budiman memberikan kritik saran yang membangun kepada kami demi sempurnanya karya tulis ini. Semoga karya tulis ini dapat bermanfaat bagi penulis para pembaca khusus pada penulis.
DAFTAR PUSTAKA
Karim, Ir. Adiwarman A. S.E., M.B.A.,M.A.E.P. “Ekonomi Mikro Islam” Jakarta : Rajawali Pers. 2012.
Karim, Adiwarman. Ekonomi Mikro Islam . Ed.3. Jakarta: PT RajaGraindo Persada, 2007.
[1]Karim, Ir. Adiwarman A. S.E., M.B.A.,M.A.E.P. “Ekonomi Mikro Islam” Jakarta : Rajawali Pers. 2012.
[2]Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, 2010, Jakarta : Raja Grafindo Persada, hlm.182-183.
[3]Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, 2010, Jakarta : Raja Grafindo Persada, hlm.186.
[4]Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, 2010, Jakarta : Raja Grafindo Persada, hlm.187.
[5]Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1996), jilid IV hlm.162
[6]Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro…hlm. 191
[7]. Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro…hlm. 198.
[8]Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, 2010, Jakarta : Raja Grafindo Persada, hlm.199.
[9]Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, 2010, Jakarta : Raja Grafindo Persada, hlm.206.
Tolong kerja samanya dengan berkomentar menggunakan bahasa yang sopan, baik, dan bijak