BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Masalah lingkungan di Indonesia, sekarang sudah merupakan problem khusus bagi pemerintah dan masyarakat. Masalah lingkungan hidup memang merupakan masalah yang kompleks dimana lingkungan lebih banyak bergantung kepada tingkah laku manusia yang semakin lama semakin menurun, baik dalam kualitas maupun kuantitas dalam menunjang kehidupan manusia. Ditambah lagi dengan melonjaknya pertambahan penduduk maka keadaan lingkungan menjadi semakin semrawut.
Berbagai usaha penggalian sumber daya alam dan pembangunan industri-industri untuk memproduksi barang-barang konsumsi tanpa adanya usaha-usaha perlindungan terhadap pencemaran lingkungan oleh buangan yang merupakan racun bagi lingkungan disekitarnya dan tidak mustahil dapat membawa kematian.
Kecenderungan kerusakan lingkungan hidup semakin masif dan kompleks baik di pedesaan dan perkotaan. Memburuknya kondisi lingkungan hidup secara terbuka diakui memengaruhi dinamika sosial politik dan sosial ekonomi masyarakat baik di tingkat komunitas, regional, maupun nasional.
Pada gilirannya krisis lingkungan hidup secara langsung mengancam kenyamanan dan meningkatkan kerentanan kehidupan setiap warga negara. Kerusakan lingkungan hidup telah hadir di perumahan, seperti kelangkaan air bersih, pencemaran air dan udara, banjir dan kekeringan, serta energi yang semakin mahal. Individu yang bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan hidup sulit dipastikan karena penyebabnya sendiri saling bertautan baik antar-sektor, antar-aktor, antar-institusi, antar-wilayah dan bahkan antar-negara.
Dalam hal ini Agama berperan besar unutk mengarahkan dan menjadi pedoman agar manusia lebih menyadari akan pentingnya menjaga dan melestarikan lingkungan hidup, karena manusia juga hidup di bumi ini memiliki ketergantungan dengan lingkungan hidup.
1.2 Rumusan Masalah
· Apa persoalan lingkungan hidup saat ini?
· Mengapa terjadi krisis lingkungan hidup?
· Bagaimana pandangan etis agama terhadap lingkungan hidup?
1.3 Batasan Konseptual
Menurut Undang-Undang Rl Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Lingkungan hidup adalah jumlah semua benda yang hidup dan mati serta seluruh kondisi yang ada didalam ruang yang kita tempati, (Imam Supardi,2003). St. Munajat Danusaputra : Lingkungan adalah semua benda dan kondisi termasuk di dalamnya manusia dan aktivitasnya, yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya. (Darsono, 1995).
BAB II
DESKRIPSI DAN ANALISA
2.1 PENGERTIAN LINGKUNGAN
Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan.
Lingkungan atau sering juga disebut lingkungan hidup adalah jumlah semua benda yang hidup dan mati serta seluruh kondisi yang ada didalam ruang yang kita tempati.
Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
2.2 KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Berdasarkan faktor penyebabnya, bentuk kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam
Contoh dari bentuk kerusakan lingkungan ini adalah: Letusan gunung berapi, Gempa bumi, Angin topan, Tsunami, dan lain-lain
2. Kerusakan Lingkungan Hidup karena Faktor Manusia
Manusia sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi berperan besar dalam menentukan kelestarian lingkungan hidup. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang berakal budi mampu merubah wajah dunia dari pola kehidupan sederhana sampai ke bentuk kehidupan modern seperti sekarang ini. Namun sayang, seringkali apa yang dilakukan manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan generasi berikutnya. Banyak kemajuan yang diraih oleh manusia membawa dampak buruk terhadap kelangsungan lingkungan hidup.
Beberapa bentuk kerusakan lingkungan hidup karena faktor manusia, antara lain:
a. Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.
b. Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
c. Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.
Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a. Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
b. Perburuan liar.
c. Merusak hutan bakau.
d. Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.
e. Pembuangan sampah di sembarang tempat.
f. Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS).
g. Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.
2.3 PERSOALAN LINGKUNGAN HIDUP SAAT INI
Kini malapetaka yang terjadi dalam kisah-kisah kuno seperti Sodom dan Gomora zaman nabi Luth dan banjir zaman nabi Nuh kembali mengancam kehidupan di muka bumi akibat ulah manusia. Pemanasan global atau global warming menjadi isu dunia dan tidak terkecuali Indonesia. Penyebab utama pemanasan ini adalah pembakaran bahan fosil, seperti batu bara, minyak bumi dan gas alam, yang melepas karbondioksida dan gas-gas lainnya yang dikenal sebagai gas rumah kaca ke atmosfer. Gas rumah kaca juga timbul karena penggunaan peralatan elektronik, penggundulan hutan, kebakaran hutan, yang mengurangi penyerapan karbondioksida ke atmosfer. Ketika atmosfer semakin banyak menampung gas-gas rumah kaca ini, karena karbon dioksida yang dilepas lebih banyak dari yang diserap, ia semakin menjadi insulator yang menahan lebih banyak panas dari matahari yang dipancarkan ke bumi.Akibatnya rata-rata temperatur bumi meningkat. Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyimpulkan bahwa temperatur udara global telah meningkat 0,60c sejak 1861. IPCC memprediksi peningkatan temperatur rata-rata global akan meningkat 1,4-5,60c pada 2100. Akibatnya akan terjadi perubahan iklim secara dramatik. Pola curah hujan berubah dan meningkat. Tetapi air akan lebih cepat menguap dari tanah. Badai akan menjadi lebih sering terjadi. Angin akan bertiup lebih kencang dan mungkin dengan pola yang berbeda.
Ketika atmosfer menghangat, lapisan permukaan laut juga akan menghangat, sehingga menaikan tinggi permukaan laut. Pemanasan juga akan mencairkan banyak es dikutub, sehingga memperbanyak volume air di laut. Tinggi permukaan laut di seluruh dunia telah meningkat 10-25 cm selama abad ke-20, dan IPCC memprediksi peningkatan lebih lanjut 9-88 cm pada abad 21.Di Indonesia, kenaikan permukaan air laut berpotensi menenggelamkan 50 meter daratan dari garis pantai kepulauan Indonesia, yang panjangnya 81.000 km. diperkirakan lebih dari 405.000 hektar daratan Indonesia akan tenggelam, ribuan pulau kecil akan lenyap dari peta Indonesia, abrasi pantai dan intrusi lautpun makin mengancam penduduk bumi. Air bersih bakal kian langka karena intrusi air laut yang mencemari tanah. Penduduk Jakarta dan kota-kota pesisir akan kekurangan air bersih. Di pantai ribuan dan mungkin jutaan tambak juga akan lenyap. Menurut IPCC dalam laporan awal April 2007, menyebutkan kenaikan rata-rata suhu tahunan di Indonesia antara 1970 dan 2004 mencapai 0,1-10c. Kondisi itu akan menurunkan produksi pangan, meningkatkan kerusakan pesisir, dan menyebabkan berbagai jenis fauna yang tidak mampu beradaptasi dengan temperatur panas akan musnah.
Parahnya kondisi yang bakal terjadi dalam pemanasan global, dan hanya dapat diperlambat dan kemudian dicegah, apabila tidak ada peningkatan emisi karbon karena keluasan hutan di bumi memiliki daya serap yang tinggi, dan berkurangnya pelepasan karbondioksida akibat pembakaran bahan bakar fosil. Khususnya di Indonesia keluasan hutan jauh berkurang karena penebangan dan kerusakan hutan. Itupun rupanya masih belum cukup, karena Departemen Kehutanan justru akan melelang lagi kawasan hutan Indonesia seluas 1.063.418 hektar, ini berarti seluas 2 kali pulau Bali. Pelelangan tersebut di 16 lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) di seluruh Indonesia, termasuk Papua : 2 lokasi, Kalimantan Barat : 2 lokasi, Kalimantan Timur : 6 lokasi, Kalimantan Tengah : 3 lokasi, Sulawesi Tengah : 1 lokasi, Maluku Tengah : 1 lokasi, Jambi- Sumatera Selatan : 1 lokasi. Selain melelang izin HPH, Departemen Kehutanan juga akan melelang 9 kawasan HTI meliputi 2 lokasi di Riau. Satu di Jambi, 1 di Kalimantan Timur dan 5 di Sumatera Selatan. Tentu saja kebijakan ini akan semakin mengurangi keluasan jumlah hutan di Indonesia. Apakah dengan demikian kita tidak sedang mempercepat terjadinya pemanasan global karena keluasan hutan yang mampu menyerap karbondioksida semakin berkurang.
Lebih membingungkan lagi bahwa Pemerintah Indonesia juga telah menandatangani 58 perjanjian kerja sama senilai US $ 12,4 milyar untuk pengembangan bio-fuel. Pengembangan bio-fuel ini terkait dengan 1 juta hektar pencadangan kawasan untuk perkebunan di Papua dan Kalimantan. Sejauh ini belum ada kepastian bahwa rencana itu tidak akan memanfaatkan lahan hutan alam, sebagai salah satu sasaran, ekspansi perkebunan kelapa sawit dsb, yang pada akhirnya akan semakin memperparah keadaan kondisi hutan di Indonesia. Biofuelmemang bahan bakar yang ramah lingkungan karena emisi karbonnya sangat rendah, sehingga negara Uni Eropa sangat tertarik untuk meningkatkan kebutuhan biofuel. Namun dari perspektif lain karena bahan tersebut adalah minyak sawit, maka potensi perkebunan sawit akan semakin luas menghancurkan hutan alam di Indonesia. Itu berarti keuntungan bagi negara-negara Eropa karena menyelesaikan salah satu permasalahan lingkungannya, tetapi dilain pihak menghancurkan hutan di Indonesia. Barangkali permasalahan ini juga diketahui dan dimengerti oleh Pemerintah Indonesia, karena pemerintah bukan tidak memiliki ahli di bidang ini, hanya saja kepentingan lain lebih menarik sehingga perjanjian kerjasama ini ditandatangani.
2.4 PANDANGAN DAN PERAN AGAMA DALAM MASALAH LINGKUNGAN HIDUP
Meurut pandangan agama Kristen
Didalam Kejadian 1: 1 – 2:3 memperlihatkan bahwa seluruh ciptaan Allah pada hakikatnya adalah baik. Ini berarti pada setiap ciptaanNya itu terdapat harkat dan martabat yang ahrus dihargai oleh ciptaan lainnya karena Allah memberikan dan menyatakannya. Selain itu, pada segenap ciptaanNya Ia menetapkan struktur keseimbangan dan saling ketergantungan antara satu ciptaan dengan ciptaan lainnya.
Sebagai mahkota ciptaan, manusia diberi mandat oleh Allah untuk menaklukkan dan menguasai bumi beserta isinya. Penaklukkan dan penguasaan di sini bukanlah penaklukkan dan penguasan tanpa batas melainkan di dalamnya terdapat unsur pemeliharaan dan perlindungan terhadap bumi dan segala isinya. Mengapa? Sebab manusia dijadikan menurut gambar dan rupa Allah adalah untuk memelihara lingkungan hidupnya di samping memanfaatkannya dan bukan merusaknya.
Pada kejadian 9: 8 dan 17 diceritakan bahwa Allah mengikat perjanjian tidak saja kepada Nuh dan keluarganya (manusia) melainkan juga kepada segenap alam ciptaanNya. • Manusia diciptakan sebagai bagian dari seluruh ciptaan sekaligus sebagai penatalayan ciptaan Allah yang lain (Kejadian 1:26-27; 2:7); ditugaskan untuk memakai dan memelihara bumi/ciptaan lain (Kejadian 2:15), tidak semata-mata untuk menguasai dan menaklukkannya. Aspek khusus dari penciptaan manusia sebagai Gambar Allah dinampakkan dalam tugas memelihara dan menjaga ciptaan seperti Allah memelihara ciptaan-Nya. Pandangan ini melampaui lukisan bahwa manusia boleh memperlakukan alam semena-mena, melainkan manusia harus menghargainya yang mempunyai nilai yang tinggi sebagai ciptaan Allah. Kejadian 1: 2 tidak memberitakan bahwa Allah menciptakan dari ketiadaan melainkan Ia mengubah ”Chaos” (ketidakberaturan) menjadi sesuatu yang berbentuk baik. Sebagai wakil Allah di Bumi, manusia bertanggung jawab untuk mengontrol aneka kekuatan chaos. Perspektif lingkungan dalam Kitab Kejadian sering dibaca berat sebelah dengan menekankan penguasaan manusia atas alam. Padahal, nuansa kekuatan dalam verba “menaklukkan” dan “menguasai” lebih berarti agar manusia menyelidiki alam, mempelajari hukum-hukumnya, mengeksplorasinya. Dalam aras pemikiran ini maka manusia dapat berpartisipasi dalam penciptaan apabila mengubah yang tidak berbentuk menjadi berbentuk, dari yang kotor menjadi bersih ,dan dari yang layu menjadi segar dan berbuah.
Perjanjian Baru sendiri mempunyai pandangan yang positif terhadap alam. Di dalam Injil dan Surat Rasuli ditegaskan bahwa kedatangan Yesus Kristus ke dunia untuk menebus/ menyelamatkan seluruh dunia (Yohanes 3:16), dan bahwa pendamaian yang dilakukan Yesus Kristus di salib adalah untuk seluruh dunia/ciptaan (II Korintus 5:19; Kolose 1:20). Ini berarti tindakan penyelamatan Alah tidak saja ditujukan kepada manusia melainkan juga kepada ciptaan Allah lainnya. Oleh sebab itu, manusia hendaknya mempunyai relasi yang baik dengan alam ciptaan Tuhan.
Iman Kristen memahami kerusakan lingkungan hidup sebagai bagian dan wujud dari perilaku manusia yang tidak sejalan dengan tujuan Tuhan menciptakan alam semesta. Memelihara Bumi dan tidak merusak ekosistem adalah bukti penguasaan diri manusia. Dunia adalah tempat tinggal bersama yang sesama penghuninya hidup bergantung. Wujud kuasa manusia atas alam terlihat dalam batasan mandat untuk memeliharanya. Perilaku ramah lingkungan adalah bagian iman, salah satu ujian iman yang membumi. Maka, bencana alam yang sedang mendera kita bukan hanya fenomena alam, tetapi karena kelalaian kita sebagai pelaksana mandat Allah untuk mengelola bumi ini sebaik mungkin.
Menurut pandangan agama islam
Pandangan sekuler di Eropa yang memandang alam sebagai objek yang harus dieksploitasi demi kepentingan dan kenyamanan manusia. Menurut Syyed Hosen Nasr, salah seorang pemikir Islam terkemuka dari Iran berkata bahwa pengaruh paham sekuler yang melenyapkan dimensi spiritual dalam kehidupan Barat, maka alampun kemudian dipandang seperti seorang pekerja seks komersial (PSK). Yaitu hanya dinikmati sepuasnya tanpa rasa cinta dan tanggung jawab. Akibatnya, lanjut Nasr, alam mengalami kerusakan dari waktu ke waktu karena keserakahan manusia yang tidak memiliki cinta, kasih sayang dan tanggung jawab terhadap kelestariaannya. Ini tentu saja berbeda dengan perspektif agama( Alquran) yang memandang manusia sebagai "wakil" Allah di Bumi (QS Al Baqarah: 30).
Di ayat yang lain, kita menemukan peranan dan fungsi kekhalifaan ini bahwa fungsi manusia dalam hubungannya dengan alam adalah pemelihara dan pemakmur bumi. "Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu sebagai pemakmurnya."
(QSHud:61). Selain itu, pandangan keliru terhadap alam sebagai sekadar objek untuk dieksploitasi manusia tidak sesuai paham ajaran Islam ( Alquran dan sunah) yang merupakan landasan teologis umat Islam menjelaskan bahwa semua makhluk Allah bertasbih kepada Allah termasuk alam semesta hanya saja kita tidak tahu bagaimana bentuk tasbih mereka.
Konsep hidup tersebut telah diperkenalkan Prof. Dr. Harun Nasution dalam bukunya "Islam Rasional" dalam istilah "berperikemakhlukan" artinya kasih sayang kepada alam, binatang dan tumbuh-tumbuhan baik yang masih hidup ataupun yang sudah mati karena semua itu adalah berasal dari ciptaan Tuhan. Sebaliknya makhluk yang tidak mempunyai "perikemakhlukan" maka akan mendapatkan kesengsaraan(neraka). Berkaitan dengan pandangan di atas maka semakin jelaslah bahwa bencana alam terjadi adalah karena ulah, sikap dan perbuatan manusia sendiri yang merusak alam. Tindakan seperti itu disebut oleh agama fasad, tindakan yang mengakibatkan kerusakan, disharmoni dan ketidakseimbangan tidak ("berperikemakhlukan").
Hidup mewah membuat manusia lupa daratan lalu memperturutkan hawa nafsunya. Memakai istilah aji mumpung dan berbuat semaunya. Lebih fatal lagi apabila dilakukan oleh orang-orang yang diberi kekuasaan memegang jabatan, maka ini bisa melahirkan diktator ala Firaun dan Namruj laknatullah, sebagaimana dijelaskan oleh Allah dalam Alquran: "Dan apabila kami hendak membinaskan suatu negeri, maka kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu( supaya menaati Allah) tetapi mereka berbuat kedurhakaan, kefasikan di dalamnya, maka kepada mereka sudah seyogyanya diberi hukuman (adzab), lalu negeri itu kami hancurkan dengan sehancur-hancurnya. (QS Al Israa: 16). Rangkaian peristiwa demi peristiwa termaktub dalam Alquran, seperti peristiwa hancurnya kaum Luhth, hancurnya kaum ’Aad pada masa Nabi Hud, hancurnya kaum Tsamud pada masa Nabi Shaleh, Namruj pada masa Nabi Ibrahim, Firaun pada masa nabi Musa. Demikian halnya Qarun yang ditenggelamkan bersama hartanya. Semuanya musnah ditelan zaman, dan hanya meninggalkan noda hitam dalam sejarah peradaban umat manusia.
Dosa dan maksiat sangat menjamur di mana-mana, sehingga menggiring manusia ke lembah kehancuran. Allah SWT berfirman: "Apakah mereka tidak memperhatikan berapa banyak generasi-generasi yang telah kami binasakan sebelum mereka, padahal generasi itu, telah kami teguhkan kedudukan mereka di bumi, yaitu keteguhan yang belum pernah Kami berikan kepadamu, dan kami curahkan hujan yang lebat atas mereka dan kami jadikan sungai-sungai mengalir di bawah mereka. Kemudian kami binasakan mereka karena dosa-dosa mereka, dan kami ciptakan sesudah mereka generasi yang lain.(QS 6 Al-An’aam: 6) Pentingnya peranan agama terhadap pelestarian lingkungan hidup apalagi ajaran Islam sangat menghendaki agar alam semesta ini dipelihara dengan sebaik-baiknya demi kemakmuran dan kemaslahatan umat manusia, karena sesungguhnya alam semesta ini diciptkan oleh Allah SWT adalah untuk kepentingan manusia.
Dalam surat Al Baqarah ayat 29 Allah swt berfirman: "Dialah Allah yang telah menciptakan bumi dan segala isinya bagi kamu sekalian". Menurut Ibnu Taimiyyah, cobaan Allah berupa musibah di dunia (bencana alam, kehilangan orang-orang yang dicintai, penyakit dan lain-lain, juga berfungsi sebagai tebusan bagi dosa-dosa seorang hamba.
Bencana alam juga menjadi peringatan bagi orang-orang yang melupakan Tuhan seperti tergambar dalam peristiwa-peristiwa tersebut di atas.
Dari uraian di atas dapat dirumuskan bahwa kasih sayang kepada binatang dan tumbuhan dalam rangka memelihara dan melindungi lingkungan hidup, adalah ajaran yang sangat fundamental dalam ajaran agama khususnya Islam. Ajaran ini berasal dari konsep tauhid yang mengandung arti bahwa manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, dan benda yang tidak bernyawa lainnya, semuanya adalah makhluk Tuhan, dan semuanya tunduk kepada-Nya.
UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak.
Upaya pemerintah untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan ditindaklanjuti dengan menyusun program pembangunan berkelanjutan yang sering disebut sebagai pembangunan berwawasan lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan adalah usaha meningkatkan kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan faktor lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan Berkelanjutan. Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan kesepakatan hasil KTT Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992. Di dalamnya terkandung 2 gagasan penting, yaitu:
a. Gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok manusia untuk menopang hidup.
b. Gagasan keterbatasan, yaitu keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan baik masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Adapun ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:
· Menjamin pemerataan dan keadilan.
· Menghargai keanekaragaman hayati.
· Menggunakan pendekatan integratif.
· Menggunakan pandangan jangka panjang.
Pada masa reformasi sekarang ini, pembangunan nasional dilaksanakan tidak lagi berdasarkan GBHN dan Propenas, tetapi berdasarkan UU No. 25 Tahun 2000, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tujuan di antaranya:
a. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
b. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
c. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
BAB III
Kesimpulan
Masalah lingkungan hidup memang merupakan masalah yang kompleks dimana lingkungan lebih banyak bergantung kepada tingkah laku manusia yang semakin lama semakin menurun, baik dalam kualitas maupun kuantitas dalam menunjang kehidupan manusia. Ditambah lagi dengan melonjaknya pertambahan penduduk maka keadaan lingkungan menjadi semakin semrawut.
Kecenderungan kerusakan lingkungan hidup semakin masif dan kompleks baik di pedesaan dan perkotaan. Memburuknya kondisi lingkungan hidup secara terbuka diakui memengaruhi dinamika sosial politik dan sosial ekonomi masyarakat baik di tingkat komunitas, regional, maupun nasional.
Dalam hal ini Agama berperan besar unutk mengarahkan dan menjadi pedoman agar manusia lebih menyadari akan pentingnya menjaga dan melestarikan lingkungan hidup, karena manusia juga hidup di bumi ini memiliki ketergantungan dengan lingkungan hidup.
Kita sebagai manusia yang memiliki akal, budi dan pikiran seharusnya mampu untuk lebih bisa menjaga dan melestarikan lingkungan hidup demi keberlangsungan dunia yang asri. Dari sini kita juga harus lebih jeli dalam menanggapi beberapa kasus lingkungan hidup mulai dari yang terkecil hingga yang nantinya akan membawa dampak yang fatal atau buruk bagi kehidupan.
REFERENSI
Imam, Supardi, Lingkungan Hidup dan Kelestariannya.PT Alumni. Bndung. 2003.
Bethan, Samsuharya, Penerapan Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup dalam Aktifitas Industri Nasional.PT Alumni. Bandung. 2008.
Hamzah, Yacob. Beberapa Penanganan Kasus Lingkungan Hidup. Wahana lingkungan Hidup Indonesia. Jakarta. 1993.
Muhamad, Erwin, Hukum Lingkungan. Refika Aditama. Bandung. 2008.