May 2019 | Serba Serbi komplit

MAKALAH “PENGARUH V.O.C TERHADAP PEREKONOMIAN BANGSA INDONESIA”

No comments:

BAB I PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Kedatangan bangsa Belanda di Indonesia pada pertama kalinya adalah semata-mata untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. jadi hal ini sebenarnya tujuan bangsa Portugis lebih luas  rempah-rempah dan berbahaya daripada Belanda karena disamping mencari keuntungan juga didasarkan pada motif agama yaitu untuk meneruskan perjuangan melawan agama Islam dan menyiarkan agamanya (Kristen) serta sudah tentu tidak ketinggalan untuk memperoleh kejayaaan atau mengharumkan tanah airnya (gold, gospel, glory). Seperti kita ketahui pada tahun 1580 Portugal ditaklukan oleh Spanyol sedangkan negara tersebut belakangan ini sedang terlibat dalam peperangan melawan Belanda. Maka disebabkan oleh peristiwa itulah Bangsa Belanda tergerak hatinya untuk mencari sendiri jalan ke Indonesia, sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan cara berdagang langsung antara sumber rempah-rempah dengan negara-negara Eropa yang sangat membutuhkankannya. Semula mereka hanya berperan sebagai penghubung atau pedagang antara Lissabon dengan negara-negara Eropa Timur dan Utara.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Sistem Monopoli perdagangan yang di jalankan VOC pada saat berkuasa di Nusantara ?
2.      Bagaimana peranan rakyat Maluku dalam menghadapi system monopoli VOC pada saat itu ?
3.      Bagaimana kehidupan ekonomi rakyat Jawa pada masa VOC berkuasa?

1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui Sistem Monopoli perdagangan yang di jalankan VOC pada saat berkuasa di Nusantara.
2.      Untuk mengetahui peranan rakyat Maluku dalam menghadapi system monopoli VOC.
3.      Untuk mengetahui kehidupan ekonomi rakyat Jawa pada masa VOC berkuasa.


1.4   Manfaat
1.         Sebagai sumber informasi dan pengetahuan atas berkuasanya VOC di Nusantara dan dampak terhadap perekonomian Indonesia.
2.         Sebagai motivasi untuk melanjutkan perjuangan bangsa di masa sekarang dan selanjutnya dalam bentuk yang berbeda.
3.         Sebagai suatu pengalaman bangsa yang jangan sampai terjadi kembali penjajahan di masa sekarang dan selanjutnya.

1.5   Metode
    Adapun metode yang dilakukan adalah dengan mengumpulkan buku-buku sumber yang berkaitan dengan “Pengaruh VOC Terhadap Perekonomian Bangsa Indonesia” , kemudian mencari informasi dari media cetak maupun media elektronik, semisal koran, televisi, internet dll.



BAB II PEMBAHASAN

2.1  Sistem Perdagangan Monopoli V.O.C
Hasil pelayaran bangsa Belanda pada mulanya hanya mendatangkan kerugian, karena diantara para pedagang mereka sendiri senantiasa satu sama lain saling bersaing dan hanya bertujuan untuk mencari untung masing-masing. Pemerintah Belanda segera turun tangan dan membasmi segala pertentangan atau perebutan yang terjadi dengan jalan membentuk suatu persatuan atau penggabungan diantara kongsi dagang yang ada. Demikian pada tahun 1602 berdirilah di negeri Belanda persatuan kongsi dagang yang diberi nama V.O.C singkatan dari Verenigde Oost Indische Compagnie. Persatuan kongsi tersebut dari pemerintah Belanda memperoleh berbagai hak seperti boleh bertindak atas nama pemerintah Belanda dengan segala kekuasaan seolah-olah bagaikan suatu pemerintahan  yang berdaulat penuh atas daerah-daerah yang dapat dikuasai antara Tanjung Harapan dan Selat Magelhaen. Dalam hubungan ini V.O.C selaku kongsi dagang besar sudah tentu akan menjalankan hak perniagaan tunggalnya (monopoli) di Indonesia yang tiada lain dimaksudkan untuk mencegah timbulnya persaingan. Adapun langkah-langkah untuk mencoba mempertahankan hak dagang tunggal itu antara lain; 1. harus dapat mengusir orang-orang Portugis dari perairan Indonesia 2. harus dapat menguasai raja-raja di Indonesia. Untuk dapat melaksanakan kedua maksud itu VOC mendirikan loji-loji sperti di Banten, Jakarta dan Hitu (Ambon). Ketiga tempat itu letaknya sangat strategis sehingga dapat dijadikan basis untuk menyusun kekuatan dalam melaksanakan siasatnya. karena itu pulalah maka pengaruh VOC atas penduduk pribumi tampak sangat besar di kedua bagian dari kepulauan Indonesia yakni  di Jawa dan Maluku.
Bagaimanapun juga keadaannya, system monopoli memang merupakan suatu senjata ampuh yang harus dipertahankan oleh VOC, karena hanya dengan system itulah berhasil atau tidaknya usaha mereka dapat melangsungkan perniagaan di Indonesisa atau Asia pada umumnya. Monopoli bukanlah semata-mata dimaksudkan untuk mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya melainkan juga untuk mempertahankan diri terhadap kemungkinan-kemungkinan datangnya ancaman dari pedagang-pedagang asing lainnya terutama Portugis dan Inggris. Setiap pedagang baik bangsa-bangsa Eropa maupun Asia termasuk Indonesia pada waktu itu berusaha untuk mendapatkan monopoli. Dalam hubungan ini para pengurus VOC (Heren Zevention) yang merestui dijalankannya system monopoli, memperingatkan agar dalam pelaksanaannya tidak mempergunakan kekerasan dan senantiasa memelihara perdamaian. Namun karena hal ini tidak menghasilkan keuntungan, VOC malahan bertindak sebaliknya yakni melancarkan peperangan dengan dalih mengamankan posisi dan menanamkan kekuasaan wilayah. Tanpa menjalankan tindakan itu, VOC beranggapan hanya akan merugikan kedudukan sendiri. Karena itulah setiap permintaan bantuan yang berasal dari raja-raja Indonesia yang lainnya yang terlibat dalam pertengkaran hebat, selalu disambut baik dengan pengharapan bahwa VOC kemudian akan menerima imbalan jasa yang setimpal. Bukankah dengan demikian VOC akan mendapatkan hak monopolinya. Pada mulanya tampaklah seolah-olah bahwa karena kepentingan politik dan ekonomi menyebabkan orang Belanda dan Indonesia masing-masing setuju untuk menjalin kerjasama. Tetapi pasti sekali bahwa antara kedua bangsa tersebut terdapat perbedaan sifat, pembawaan dan cita-cita yang sudah barang tentu akan menghasilkan permusuhan, pertentangan dan bahkan malapetaka bagi salah satu pihak.

2.2  Peranan Rakyat Maluku Menghadapi Monopoli VOC
Ketika orang-orang Belanda sampai di Maluku pada sekitar tahun 1600, mereka mendapat sambutan yang mengembirakan bagi penduduk pribumi yang mengharapkan bantuan untuk melawan orang-orang Portugis yang sangat diencinya. Setelah Belanda berturut-turut berhasil membebaskan Ambon dan Tidore dari orang-orang Portugis, maka sebagai hadiah memperoleh monopoli rempah-rempah.Pada permulaannya hubungan antara VOC dengan penduduk Maluku berjalan lancar, tetapi setelah VOC mulai melaksanakan monopolinya dengan secara ketat, barulah rupanya penduduk mulai sadar akan bahaya yang mengancam kehidupan mereka selanjutnya. Sebelum itu bangsa Portugispun sudah mulai menjalankan system monopoli, tetapi bangsa belanda menjalankannya dengan cara yang lebih teratur dan lebih kejam, terutama di Banda.
Dengan system monopoli itu VOC hendak memaksa penduduk kepulauan Banda supaya menjual rempah-rempahnya kepda VOC. Bilamana penduduk menjual rempah-rempah itu pada pedagang lain , maka hal itu dianggap VOC sebagai suatu kecurangan karena melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama dan oleh sebab itu harus mendapat hukuman. Setelah itu (1609) pecahlah peperangan di sekitar Banda, tetapi kelebihan senjata yang dimiliki VOC menyebabkan bahwa penduduk Banda dapat dengan mudah ditaklukannya. Namun tampaknya hubngan baik mereka tak dapat dipulihkan kembali sehingga sejak peristiwa itu permusuhan antara mereka hakekatnya semakin lama semakin meruncing.
Jan Pieter Zoon Coen memutuskan untuk mengatasi situasi Banda yang  dianggapnya sangat menghambat pergerakan kegiatan  VOC di Indonesia dengan mengirim armada yang kuat dan dimaksudkan hendak melumpuhkan tindakan orang-orang Banda yang dianggap sebagai suatu pembangkangan. Meskipun rakyat Banda mengadakan perlawanan yang gagah berani tetapi akhirnya dapat di taklukan. banyak penduduk yang tidak berdosa dibunuh secara kejam sedangkan yang tidak dibunuh diangkut ke Jakarta untuk dijadikan budak.  Tanahnya yang mereka tinggalkan oleh VOC dibagi-bagikan kepada bekas pegawai-pegawai VOC dalam bentuk kebun-kebun yang kemudian dengan bantuan orang-orang Cina dan budak belian ditanami dengan pohon pala. Sudah tentu hasilnya nanti harus mereka serahkan kepda VOC, dengan memperoleh ganti rugi yang telah di tetapkan. penyerahan paksa berlangsung hingga tahun 1863.
VOC mengalami kesulitan bukan saja di Banda tapi juga di Ambon, Ternate dan Tidore. Pelaksanaan system monopoli VOC disanapun sangat di tentang penduduk karena dirasakan benar-benar terlampau merugikan rakyat. untuk memperkuat system monopilnya, VOC juga menjalankan pembatasan penanaman rempah-rempah untuk menjaga agar harganya di pasaran tetap tinggi. kalu misalnya gudang VOC sudah penuh rempah-rempah maka penduduk Maluku diperintahkan untuk merusak tanamannya. Dan bilamana rempah-rempah dipasaran sangat laku, kepada penduduk diperintahkan untuk menanam tanaman-tanaman baru. Jumlah  tanaman dengan demikian ditetapkan pula.
Sementara itu VOC setiap tahun mengirim armada-aramadanya ke Maluku untuk merusak kelebihan tanaman. Pelayaran mereka ke Maluku yang semata-mata bertujuan hendak merusak tanaman-tanaman itu dinamakan pelyaran hongi. Jadi pelayaran hongi dapat diartikan sebagai suatu iring-iringan kapal yang dipersenjatai dan bertujuan hendak memusnahkan pohon-pohon cengkih/rempah-rempah di daerah dimana itu tidak diperbolehkan tumbuh.
Penderitaan rakyat Maluku bukanlah hanya karena system monopoli yang di jalankan oleh VOC saja, akan tetapi ditambah lagi karena perlakuan para pegawai VOC dan kepala Pribumi, yang bertindak tidak jujur. kedua golongan ini pada  hakekatnya sering berbuat demi kepentingan sendiri saja. Dalam program penyerahan atau pembayaran uang untuk rempah-rempah yang dijual rakyat kepada VOC, biasanya mereka berbuat kecurangan dengan cara mengkorup sebagian, misalnya 10% oleh kepala Pribumi dan beberapa persen lagi oleh VOC. Perbuatan tidak jujur daripada pegawai VOC itu dapat dimaklumi karena mereka mendapat upah yang sedikit sekali, jadi rupanya dari pada mereka harus hidup serba kekurangan mereka terpaksa memilih jalan lain yakni mengadakan penyelewengan sedangkan para kepala-kepalaPribumi rupanya bukan lah semata-mata ditujukan demi kepentingan pribadi saja. Akan tetapi untuk mengisi kas keratin yang semula diperoleh dengan jalan peranan mereka ,langsung mengambil keuntungan dalam perdagangan dan setelah kedatangan orang-orang Eropa mereka tidak mempunyai sumber penghasilan apa-apa lagi. Itulah sebabnya maka Sultan Ternate tidak disukai lagi oleh rakyatnya, karena mereka beranggapan bahwa Sultan bersikap sangat taat kepada VOC dan seolah-olah tak ada suatu usaha untuk menentang system monopoli VOC yang sangat kejam itu.
Demikian setelah VOC telah mendatangkan kehancuran bagi seluruh rakyat Maluku. dalam hubngan ini Gonggrijp memberikan bukti sebagai berikut : “Kemiskinan yang berlangsung menjelang akhir abad ke 18 dan tahun-tahun berikutnya, berkurangnya jumlah penduduk diperkirakan sekitar 100.000 orang atau kira-kira 2/3 dari jumlah pada permulaan abad 17.
Seiring dengan berkurangnya penduduk, maka berturun pula produksi rempah-rempah, sedangkan berkurangnya penduduk dan turunnya produksi itu semata-mata merupakan akibat daripada dilaksanakannya mnopoli yang senantiasa diikuti oleh peperangan hebat. Alhasil system monopoli VOC-lah yang telah membinasakan kemakmuran rakyat Maluku. Sebelum  kedatangan orang-orang eropa desa-desa di Maluku berproduksi untuk pasaran dunia, tetapi berlakunya system monopoli oleh kedua kedua bangsa tersebut Portugis dan Belanda, maka sifat perdagangan bebas mereka yang merupakan sumber kemakmuran menjadi terancam.

2.3  Kehidupan Ekonomi Masyarakat Jawa dalam periode VOC
Banten yang merupakan sebuah kota pantai atau  Bandar terpenting di Jawa pada sekitar tahun 1600. Banten sebenarnya baru muncul setelah jatuhnya Malaka pada tahun 1511 dan sejak saat itu mengalami perkembangannya sampai menjelang akhir abad ke 17 yaitu setelah VOC memperoleh monopoli perdagangan dari raja Banten sebagai upah hasil pemberian bantuan dalam peperangan antara keluarga sendiri (antara Sultan dan putra mahkota). Bangunan kota terdiri dari perumahan-perumahan rakyat, yang terbuat dari pada kayu dan bambu sedangkan di sekelilingnya terdapat perbentengan yang dibuat dari batu berfungsi sebagai pelindung kota bila terjadi serangan dari luar. Susunan masyarakatnya terdiri dari : 1. Kaum bangsawan yaitu raja,patih dan syahbandar, 2. golongan rakyat jelata yaitu pedagang dan petani, 3. budak belian. Yang paling berkuasa dalam pemerintahan adalah patih, ia merupakan penguasa yang tak terbatas, sehingga raja atau para raja penguasa lainnya tunduk dan tak dapat berbuat sesuatu selama ia berkuasa. Disamping itu juga Syahbandar mempunyai kedudukan penting, ia memiliki budak-budak belian dalam jumlah besar dan mempunyai hak beli utama terhadap barang-barang impor atau barang yang berasal dari pedalaman untuk diekspor (misalnya lada). Dari hal beli uita ma itulah baik patih maupun syahbandar memperoleh keuntungan  yang berlimpah. Mereka sama sekali tidak memperhatikan rakyatnya.
Daerah pedalaman Jawa yang muncul setelah pertengahan abad ke 16 ialah Kerajaan Mataram dan mulai mengalami perkembangannya pada akhir bad 16. Sebab itu Mataram men jadi sebuah Kerajaan besar yang berhasil menciptakan persatuan diantara kerajaan-kerajaan kecil yang berada disekitarnya. Tetapi usaha-usaha untuk mencapai kekuasaan diseluruh Jawa mengalami kegagalan karena terbendung oleh kekuasaan VOC di Batavia. Sebelumnya memang keliatan telah berhasil melakukan serangkaian peperangan dengan kota pantai yang semula dianggapa sebagai penghalang utama sperti Demak, Pasuruan, Tuban, Gresik, Madura dan Surabaya. Tetapi berlangsungnya peperangan antara tahun 1604-1625 itu mengakibatkan suatu malapetaka bagi perdagangan laut Jawa pada umumnya atau bagi kekuasaan Mataram pada khususnya . Karena peperangan melawan Surabaya yang berakhirnya dengan di kuasainya kota dagang itu pada tahun 1625, telah berakibat bahwa pelayaran dari Maluku ke Makasar yang semula melalui Jawa Timur lalu berpindah melalui Makasar. Hal ini merupakan suatu kerugian tersendiri dan sangat besar dampaknya bagi pelayaran Jawa, karena banyak pedagang dari Jawa Timur lalu berpindah ke Makasar dan Banjarmasin sedangkan barang-barang eksporpun lenyap pula.  Dalam hubungan dengan terjadinya peristiwa rentetan peperangan tersebut di atas, Burger mengemukakan pendapat bahwa tindakan Mataram itu dikaitkan dengan motif tertentu. Dikatakan memang ada tendensi bahwa Raja Mataram melarang rakyatnya melakukan perdagangan laut, karena perdagangan luar negeri adalah monopoli raja. Selain raja, bilamana ada orang lain yang berani mengekspor beras dijatuhi hukuman mati. Dengan jalan demikian, maka VOC yang sangat menggantungkan perbekalan makanan dari Mataram akan mengalami kesulitan. Disamping itu ada kemungkinan bahwa monopoli raja itu dimaksudkan agar  kekuasaan seluruhnya di pegang dalam tangan kaum bangsawan/raja, karena bilamana tidak mustahilah kekuasaannya akan terancam bila seandainya rakyat pesisir hidup dengan subur dan makmur.
Teranglah kiranya, bahwa politik Mataram (Sultan Agung) untuk melemahkan daerah pesisir itu sebenarnya justru tidak tepat. Hal ini terbukti waktu Mataram menghadapi VOC. Apabila Mataram memiliki kekuasaan laut dengan daerah-daerah pesisirnya yang kuat, seharusnya ia mampu membendung atau setidak-tidaknya memberikan  perlawanan yang wajar terhadap setiap politik agresi VOC yang dilancarkan dalam rangka memperluas wilyah kekuasaannya di Indonesia. Memang betul Mataram sebagai negara pertanian yang padat penduduknya sanggup mengerahkan angkatan daratnya yang kuat, tetapi terbukti misalnya bahwa serangan-serangan Mataram terhadap Batavia (tahun 1628 dan tahun 1629) mengalami kegagalan. Hal itu dikarenkan tidak adanya dukungan dari angkatan laut Mataram yang lemah dan sedikit itu. Kegagalan Sultan Agung untuk mengusir VOC dari Batavia umumnya sangat besar artinya buat perjalanan sejarah tanah   air Indonesia sebab bagaiamanapun juga setelah Mataram dibawah pimpinan Sultan agung dapat ditundukan VOC di jawa, sesudah itu kedudukan VOC tidak dapat di goyahkan oleh kekuasaan manapun juga. VOC yang semula datang ke tanah air kita sebagai pedagang rempah-rempah, sejak itu (1629) mulai ikut berbicara dalam soal-soal politik kerajaan Jawa/Indonesia umumnya dan dengan leluasa mulai memainkan peranannya sebagai kekuasaan colonial. Kelemahan politik raja-raja Jawa/Indonesia sebagai akibat berlangsungnya peperangan saudara, memberikan kemungkinan dan kesempatan baik kepada VOC untuk memperluas pengaruh politik atau tekanan ekonominya setiap kali VOC diajak ikut campur tangan dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan antara sesame  orang Indonesia. Peristiwa-peristiwa tersebutlah yang sebenarnya mempercepat proses meluasnya pengaruh kekuasaan di seluruh Jawa atau bahkan seluryuh tanah air Indonesia.




BAB III PENUTUP
3.1    Kesimpulan
Jadi, awal masuk bangsa-bangsa Eropa ke Nusantara khususnya bangsa Belanda sedikit banyaknya mempengaruhi dan merubah tatanan kehidupan Bangsa Indonesia terutama dalam bidang perekonomian di Indonesia pada saat itu. Dengan terbentuknya persatuan kongsi dagang Belanda pada tahun 1602 dengan nama VOC (Verenigde Oost Indische Company) merupakan tonggak awal eksistensi Belanda di Nusantara dalam perdagangan (khususnya rempah-rempah) . Dalam hubungan ini V.O.C selaku kongsi dagang besar sudah tentu akan menjalankan hak perniagaan tunggalnya (monopoli) di Indonesia yang tiada lain dimaksudkan untuk mencegah timbulnya persaingan serta menguasai perdagangan di Nusantara.
Dalam peranannya di Nusantara khususnya Maluku, VOC mulai melakukan politik monopoli perdagangan. yang berdampak pada kesengsaraan rakyat Maluku, bukan semata-mata karena politik monopolinya saja tapi di tambah lagi oleh perlakuan semena-mena VOC terhadap rakyat Maluku. Dengan system monopoli itu VOC hendak memaksa penduduk kepulauan Banda supaya menjual rempah-rempahnya kepda VOC. Bilamana penduduk menjual rempah-rempah itu pada pedagang lain , maka hal itu dianggap VOC sebagai suatu kecurangan karena melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama dan oleh sebab itu harus mendapat hukuman. Setelah itu (1609) pecahlah peperangan di sekitar Banda dan melebar ke daerah sekitarnya, tetapi senjata yang dimiliki VOC yang lebih canggih dapat dengan mudah mengatasinya.
Politik Monopoli juga dianut oleh Kerajaan di daerah pulau Jawa seperti Mataram yang melakukan Monopoli beras guna melemahkan kekuasaan VOC yang berbasis di Batavia. Akan tetapi hal ini malah merugikan pihak Mataram sendiri karena para pedagang yang tadinya melakukan transaksinya di daerah Jawa Timur, menjadi berbelok ke Makasar. Sehingga menurunkan pendapatan Mataram sendiri, yang akhirnya takluk kpada VOC.

3.2   Kritik dan Saran
Mungkin dalam pembuatan makalah yang kami buat banyak kekurangan dan kesalahan, maka dari itu penulis bersedia menerima saran maupun kritik demi perbaikan selanjutnya.


DAFTAR PUSTAKA

Satradinata, kosoh.1975. Sejarah Perekonomian.Bandung

makalah tentang NAPZA (NARKOBA, PSKOTROPIKA dan ZAT ADIKTIF)

No comments:

BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai NARKOBA (Narkotika dan Bahan/ Obat berbahanya) merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Meskipun dalam Kedokteran, sebagian besar golongan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) masih bermanfaat bagi pengobatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau standar pengobatan terlebih lagi bila disertai peredaran dijalur ilegal, akan berakibat sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas khususnya generasi muda. Maraknya penyalahgunaan NAPZA tidak hanya dikota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil diseluruh wilayah Republik Indonesia, mulai dari tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai tingkat sosial ekonomi atas. Dari data yang ada, penyalahgunaan NAPZA paling banyak berumur antara 15–24 tahun. Tampaknya generasi muda adalah sasaran strategis perdagangan gelap NAPZA. Oleh karena itu kita semua perlu mewaspadai bahaya dan pengaruhnya terhadap ancaman kelangsungan pembinaan generasi muda. Sektor kesehatan memegang peranan penting dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA.



1
2
Peran penting sektor kesehatan sering tidak disadari oleh petugas kesehatan itu sendiri, bahkan para pengambil keputusan, kecuali mereka yang berminat dibidang kesehatan jiwa, khususnya penyalahgunaan NAPZA. Bidang ini perlu dikembangkan secara lebih profesional, sehingga menjadi salah satu pilar yang kokoh dari upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA. Kondisi diatas mengharuskan pula Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dapat berperan lebih proaktif dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA di masyarakat. Dari hasil identifikasi masalah NAPZA dilapangan melalui diskusi kelompok terarah yang dilakukan Direktorat Kesehatan Jiwa Masyarakat bekerja sama dengan Direktorat Promosi Kesehatan – Ditjen Kesehatan Masyarakat Depkes-Kesos RI dengan petugas-petugas puskesmas di beberapa propinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Bali ternyata pengetahuan petugas puskesmas mengenai masalah NAPZA sangat minim sekali serta masih kurangnya buku yang dapat dijadikan pedoman.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa saja yang termasuk/tergolong ke dalam jenis NAPZA?
2. Apa saja factor-faktor yang menyebabkan penyalahgunaan NAPZA?           
3. Bagaimana dampak dari NAPZA yang disalahgunakan dalam penggunaannya?
1.3 Tujuan Masalah
1. Mengetahui zat-zat serta bahan kimia yang tergolong ke dalam jenis NAPZA sehingga dapat membedakannya antara zat yang satu dengan yang lainnya.
2. Mengetahui factor-faktor yang menyebabkan seseorang menggunakan serta menyalahgunakan NAPZA itu sendiri.
3. Mengetahui dampak penggunaan NAPZA  yang di salahgunakan sehingga seseorang merasa takut untuk menggunakannya.
BAB II LANDASAN TEORI
NAPZA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
2.1 Narkotika :
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
 1. Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
 2.    Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.

3
4
3.      Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.
2.2 Psikotropika :
Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika terdiri dari 4 golongan :
  1.Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
  2. Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
  3. Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
5
  4.Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).
2.3 Zat Adiktif Lainnya :
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
1. Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol :
a. Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ).
b. Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )
c. Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker ).
2. Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
6
3. Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan :
1. Golongan Depresan ( Downer ). Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda ( Morfin, Heroin, Codein ), sedative ( penenang ), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas ).
2.  Golongan Stimulan ( Upper ).Adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
3. Golongan Halusinogen. Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis ( ganja ).

BAB III PEMBAHASAN
3.1 JENIS NAPZA YANG SERING DI SALAHGUNAKAN
Di dalam masyarakat NAPZA / NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah :
1. Opiada, terdapat 3 golonagan besar :
a. Opioda alamiah ( Opiat ) : Morfin, Opium, Codein.
b. Opioda semisintetik : Heroin / putauw, Hidromorfin.
c. Opioda sintetik : Metadon.
Nama jalanan dari Putauw : ptw, black heroin, brown sugar.Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan yang tidak murni berwarna putih keabuan.Dihasilkan dari getah Opium poppy diolah menjadi morfin dengan proses tertentu dihasilkan putauw, yang kekuatannya 10 kali melebihi morfin.Sedangkan opioda sintetik mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon adalah zat yang digunakan oleh dokter sebagai penghilang sakit yang sangat kuat, misalnya pada opreasi, penderita cancer.Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian menimbulkan perasaan ingin menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan pemakai akan kehilangan percaya diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi. Pemakai akan membentuk dunianya sendiri, mereka merasa bahwa lingkungannya menjadi musuh.

7
8
2. KOKAIN :
Kokain berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut
Nama jalanan : koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju.
Cara pemakainnya : membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
Efek pemakain kokain : pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
3. KANABIS :
Nama jalanan : cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang.
Berasal dari tanaman kanabis sativa atau kanabis indica.
Cara penggunaan : dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan ( euphoria ), sering berfantasi / menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitive, kering pada mulut dan tenggorokan.

9
4. AMPHETAMINE :
Nama jalanan : seed, meth, crystal, whiz.
Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan juga tablet.
Cara penggunaan : dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air.
Ada 2 jenis Amphetamine :
a. MDMA (methylene dioxy  methamphetamine)
Nama   jalanan:            Inex,    xtc.
Dikemas          dalam  bentuk tablet   dan      capsul.
b. Metamphetamine    ice
Nama jalanan : SHABU, SS, ice.
Cara pengunaan dibakar dengan mengunakan alumunium foil dan asapnya dihisap atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus ( boong ).
5. LSD ( Lysergic Acid ).
Termasuk dalam golongan halusinogen. Nama jalanan : acid, trips, tabs, kertas.Bentuk : biasa didapatkan dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan gambar.


10
Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul.Cara penggunaan : meletakan LSD pada permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 – 60 menit kemudian, menghilang setelah 8 – 12 jam. Efek rasa : terjadi halusinasi tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan menyeramkan dan lama- lama menjadikan penggunaanya paranoid.
6. SEDATIF – HIPNOTIK ( BENZODIAZEPIN ) :
Termasuk golongan zat sedative ( obat penenang ) dan hipnotika ( obat tidur ).
Nama jalanan : Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp.
Cara pemakaian : dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus.
Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.
7. SOLVENT / INHALASI :
Adalah uap gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya : Aerosol, Lem, Isi korek api gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin.Biasanya digunakan dengan cara coba – coba oleh anak di bawah umur, pada golongan yang kurang mampu.
Efek yang ditimbulkan : pusing, kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah gangguan fungsi paru, jantung dan hati.


11
8. ALKOHOL :
Merupakan zat psikoaktif yang sering digunakan manusia
Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi – umbian yang mengahasilkan kadar alkohol tidak lebih dari 15 %, setelah itu dilakukan proses penyulingan sehingga dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi, bahkan 100 %.
Nama   jalanan:            booze,drink.
Efek yang ditimbulkan : euphoria, bahkan penurunan kesadaran
3.2 PENYALAHGUNAAN DAN KETERGANTUNGAN
Penyalahguanaan adalah : penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi sosial.
Ketergatungan adalah : keadaan dimana telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga tubuh memerlukan jumlah NAPZA yang makin bertambah ( toleransi ), apabila pemakaiannya dikurangi atau diberhentikan akan timbul gejala putus obat ( withdrawal symptom ).

3.3 PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NAPZA
Penyebabnya sangatlah kompleks akibat interaksi berbagai faktor :

12
1. Faktor individual :
Kebanyakan dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri – ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar menggunakan NAPZA :
a. Cenderung memberontak
b. Memiliki gangguan jiwa lain, misalnya : depresi, cemas.
c. Perilaku yang menyimpang dari aturan atau norma yang ada
d. Kurang percaya diri
e. Mudah kecewa, agresif dan destruktif
f. Murung, pemalu, pendiam
g. Merasa bosan dan jenuh
h. Keinginan untuk bersenang – senang yang berlebihan
i. Keinginan untuk mencaoba yang sedang mode
j. Identitas diri kabur
k. Kemampuan komunikasi yang rendah
l. Putus sekolah
m. Kurang menghayati iman dan kepercayaan.
13
2. Faktor Lingkungan :
Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik sekitar rumah, sekolah, teman sebaya, maupun masyarakat.
Lingkungan Keluarga :
a. Komunikasi orang tua dan anak kurang baik
b. Hubungan kurang harmonis
c. Orang tua yang bercerai, kawin lagi
d. Orang tua terlampau sibuk, acuh
e. Orang tua otoriter
f. Kurangnya orang yang menjadi teladan dalam hidupnya
g. Kurangnya kehidupan beragama.
Lingkungan Sekolah :
a. Sekolah yang kurang disiplin
b. Sekolah terletak dekat tempat hiburan
c. Sekolah yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif.
d.  Adanya murid pengguna NAPZA.
14
Lingkungan Teman Sebaya :
a. Berteman dengan penyalahguna
b. Tekanan atau ancaman dari teman.
Lingkungan Masyarakat / Sosial :
a. Lemahnya    penegak           hukum
b. Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung.
Faktor – faktor tersebut diatas memang tidak selalu membuat seseorang kelak menjadi penyalahguna NAPZA. Akan tetapi makin banyak faktor – faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahguna NAPZA.
3.4 GEJALA KLINIS PENYALAHGUNAAN NAPZA :
1. Perubahan Fisik :
- Pada saat menggunakan NAPZA : jalan sempoyongan, bicara pelo ( cadel ), apatis   ( acuh tak acuh ), mengantuk, agresif.
– Bila terjadi kelebihan dosis ( Overdosis ) : nafas sesak, denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, bahkan meninggal.
– Saat sedang ketagihan ( Sakau ) : mata merah, hidung berair, menguap terus, diare, rasa sakit seluruh tubuh, malas mandi, kejang, kesadaran menurun.

15
– Pengaruh jangka panjang : penampilan tidak sehat, tidak perduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi keropos, bekas suntikan pada lengan.
2. Perubahan sikap dan perilaku :
1. Prestasi di sekolah menurun, tidak mengerjakan tugas sekolah, sering membolos, pemalas, kurang bertanggung jawab.
2. Pola tidur berubah, begadang, sulit dibangunkan pagi hari, mengantuk di kelas atau tempat kerja.
3. Sering berpergian sampai larut malam, terkadang tidak pulang tanpa ijin.
4. Sering mengurung diri, berlama – lama di kamar mandi, menghidar bertemu dengan anggota keluarga yang lain.
5. Sering mendapat telpon dan didatangi orang yang tidak dikenal oleh anggota keluarga yang lain.
6. Sering berbohong, minta banyak uang dengan berbagai alasan tapi tidak jelas penggunaannya, mengambil dan menjual barang berharga milik sendiri atau keluarga, mencuri, terlibat kekerasan dan sering berurusan dengan polisi.
7. Sering bersikap emosional, mudah tersinggung, pemarah, kasar, bermusuhan pencurigaan, tertutup dan penuh rahasia.


16
3.5 PENGARUH PENYALAHGUNAAN NAPZA
NAPZA berpengaruh pada tubuh manusia dan lingkungannya :
1. Komplikasi Medik : biasanya digunakan dalam jumlah yang banyak dan cukup lama. Pengaruhnya       pada:
a. Otak dan susunan saraf pusat :
-gangguan       daya    ingat
-gangguan       perhatian/konsentrasi
-gangguan       bertindak         rasional
-gagguan         perserpsi          sehingga          menimbulkan   halusinasi
-gangguan       motivasi,          sehingga          malas   sekolah            atau     bekerja
- gangguan pengendalian diri, sehingga sulit membedakan baik / buruk.
b. Pada saluran napas : dapat terjadi radang paru ( Bronchopnemonia ). Pembengkakan      paru-paru.
c. Jantung : peradangan otot jantung, penyempitan pembuluh darah jantung.
d. Hati : terjadi Hepatitis B dan C yang menular melalui jarum suntik, hubungan seksual.
e. Penyakit Menular Seksual ( PMS ) dan HIV / AIDS.
Parapengguna NAPZA dikenal dengan perilaku seks resiko tinggi, mereka mau melakukan hubungan seksual demi mendapatkan zat atau uang untuk membeli zat. Penyakit Menular Seksual yang terjadi adalah : kencing nanah ( GO ), raja singa ( Siphilis ) dll. Dan juga pengguna NAPZA yang mengunakan jarum suntik secara
17
bersama – sama membuat angka penularan HIV / AIDS semakin meningkat. Penyakit HIV / AIDS menular melalui jarum suntik dan hubungan seksual, selain melalui tranfusi darah dan penularan dari ibu ke janin.
f. Sistem Reproduksi : sering terjadi kemandulan.
g. Kulit : terdapat bekas suntikan bagi pengguna yang menggunakan jarum suntik, sehingga mereka sering menggunakan baju lengan panjang.
h. Komplikasi pada kehamilan :
-           Ibu       : anemia, infeksi vagina, hepatitis, AIDS.
-           Kandungan     : abortus, keracunan kehamilan, bayi lahir mati
- Janin : pertumbuhan terhambat, premature, berat bayi rendah.
2. Dampak Sosial :
a. Di Lingkungan Keluarga :
Suasana nyaman dan tentram dalam keluarga terganggu, sering terjadi pertengkaran, mudah tersinggung.
Orang tua resah karena barang berharga sering hilang.
Perilaku menyimpang / asosial anak ( berbohong, mencuri, tidak tertib, hidup bebas) dan menjadi aib keluarga.
Putus sekolah atau menganggur, karena dikeluarkan dari sekolah atau pekerjaan, sehingga merusak kehidupan keluarga, kesulitan keuangan.
18
Orang tua menjadi putus asa karena pengeluaran uang meningkat untuk biaya pengobatan dan rehabilitasi.
b. Di Lingkungan Sekolah :
Merusak disiplin dan motivasi belajar.
Meningkatnya tindak kenakalan, membolos, tawuran pelajar.
Mempengaruhi peningkatan penyalahguanaan diantara sesama teman sebaya.
c. Di Lingkungan Masyarakat :
Tercipta pasar gelap antara pengedar dan bandar yang mencari pengguna / mangsanya.
Pengedar atau bandar menggunakan perantara remaja atau siswa yang telah menjadi ketergantungan.
Meningkatnya kejahatan di masyarakat : perampokan, pencurian, pembunuhan sehingga masyarkat menjadi resah.
Meningkatnya kecelakaan.



19
3.6 UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NAPZA :
Upaya pencegahan meliputi 3 hal :
1.Pencegahan primer : mengenali remaja resiko tinggi penyalahgunaan NAPZA dan melakukan intervensi.Upaya ini terutama dilakukan untuk mengenali remaja yang mempunyai resiko tinggi untuk menyalahgunakan NAPZA, setelah itu melakukan intervensi terhadap mereka agar tidak menggunakan NAPZA Upaya pencegahan ini dilakukan sejak anak berusia dini, agar faktor yang dapat menghabat proses tumbuh kembang anak dapat diatasi dengan baik.
2.Pencegahan Sekunder : mengobati dan intervensi agar tidak lagi menggunakan NAPZA.
3.Pencegahan Tersier : merehabilitasi penyalahgunaan NAPZA.
Yang dapat dilakukan di lingkungan keluarga untuk mencegah penyalahgunaan NAPZA :
1. Mengasuh anak dengan baik.
-penuh kasih    sayang
-penanaman     disiplin            yang    baik
-ajarkan           membedakan   yang    baik     dan      buruk
-mengembangkan kemandirian, memberi kebebasan bertanggung jawab
-mengembangkan harga diri anak, menghargai jika berbuat baik atau mencapai prestasi tertentu.
20
2.Ciptakan       suasana            yang    hangat dan      bersahabat, hal ini membuat anak rindu          untuk   pulang             ke        rumah.
3. Meluangkan            waktu untuk   kebersamaan.
4. Orang          tua       menjadi           contoh             yang    baik.
Orang tua yang merokok akan menjadi contoh yang tidak baik bagi anak.
5. Kembangkan           komunikasi      yang    baik Komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur, mendengarkan dan menghormati pendapat anak.
6. Memperkuat            kehidupan       beragama.Yang diutamakan bukan hanya ritual keagamaan, melainkan memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan menerapkannya            dalam kehidupan sehari–hari.
7. Orang tua memahami masalah penyalahgunaan NAPZA agar dapat berdiskusi dengan anak
Yang dilakukan di lingkungan sekolah untuk pencegahan penyalahgunaan NAPZA :
1. Upaya terhadap siswa :
Memberikan pendidikan kepada siswa tentang bahaya dan akibat penyalahgunaan NAPZA.
Melibatkan siswa dalam perencanaan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA di sekolah.
Membentuk citra diri yang positif dan mengembangkan ketrampilan yang positif untuk tetap menghidari dari pemakaian NAPZA dan merokok.
21
Menyediakan pilihan kegiatan yang bermakna bagi siswa ( ekstrakurikuler ).
Meningkatkan kegiatan bimbingan konseling.Membantu siswa yang telah menyalahgunakan NAPZA untuk bisa menghentikannya.
Penerapan kehidupan beragama dalam kegiatan sehari – hari.
2. Upaya untuk mencegah peredaran NAPZA di sekolah :
Razia dengan cara sidak
Melarang orang yang tidak berkepentingan untuk masuk lingkungan sekolah
Melarang siswa ke luar sekolah pada jam pelajaran tanpa ijin guru
Membina kerjasama yang baik dengan berbagai pihak.
Meningkatkan pengawasan sejak anak itu datang sampai dengan pulang sekolah.
3. Upaya untuk membina lingkungan sekolah :
Menciptakan suasana lingkungan sekolah yang sehat dengan membina huibungan yang harmonis antara pendidik dan anak didik.
Mengupayakan kehadiran guru secara teratur di sekolah
Sikap keteladanan guru amat penting
Meningkatkan pengawasan anak sejak masuk sampai pulang sekolah.
22
Yang dilakukan di lingkungan masyarakat untuk mencegah penyalahguanaan NAPZA:
1. Menumbuhkan perasaan kebersamaan di daerah tempat tinggal, sehingga masalah yang terjadi di lingkungan dapat diselesaikan secara bersama- sama.
2. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang penyalahguanaan NAPZA sehingga masyarakat dapat menyadarinya.
3. Memberikan penyuluhan tentang hukum yang berkaitan dengan NAPZA.
4. Melibatkan semua unsur dalam masyarakat dalam melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyalahguanaan NAPZA.







BAB IV PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Masalah penyalahguanaan NARKOBA / NAPZA khususnya pada remaja adalah ancaman yang sangat mencemaskan bagi keluarga khususnya dan suatu bangsa pada umumnya. Pengaruh NAPZA sangatlah buruk, baik dari segi kesehatan pribadinya, maupun dampak sosial yang ditimbulkannya.
Masalah pencegahan penyalahgunaan NAPZA bukanlah menjadi tugas dari sekelompok orang saja, melainkan menjadi tugas kita bersama. Upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA yang dilakukan sejak dini sangatlah baik, tentunya dengan pengetahuan yang cukup tentang penanggulangan tersebut.Peran orang tua dalam keluarga dan juga peran pendidik di sekolah sangatlah besar bagi pencegahan penanggulangan terhadap NAPZA.
4.2 SARAN
Dengan mengetahui fakta dan fenomena tersebut, diharapkan pencegahan dalam penggunaan obat-obatan tersebut dapat lebih efektif mengingat pengaruh yang sangat negative bagi jiwa dan raga pemakainya. Karena dengan adanya kesadaran dari semua lapisan masyarakat akan bahaya NAPZA bagi kehidupan akan mampu meminimalisir hal-hal negative yang akan terjadi akibat penggunaan obat-obatan tersebut.
            Maka dari itu penulis menyarankan jangan sekali-kali mencoba apa yang berhubungan dengan NAPZA, karena akan berdampak fatal bagi kehidupan.